Showing 1–12 of 97 results

Distributor lampu jalan penerangan umum pju

Beberapa pelanggan listrik PLN sampai saat ini masih sering bertanya terkait Penerangan Jalan Umum atau yang dikenal dengan istilah PJU. Ada yang menanyakan terkait PJU di sekitar kediaman yang tidak menyala karena lampunya hilang atau rusak, serta ada pula yang menanyakan mekanisme pembayaran listrik karena harus membayar retribusi penerangan jalan setiap bulannya. Mungkin hanya iseng belaka menanyakan demikian, namun tidak ada salahnya bila kita mengulik lebih dalam lagi mengenai apa itu PJU. PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN.

Pelanggan PLN yang berbahagia, PJU sendiri sederhananya diartikan sebagai lampu penerangan jalan yang dipasang untuk kepentingan masyarakat umum agar memudahkan masyarakat pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman. PJU sendiri terbagi menjadi dua, yakni PJU milik pemerintah dan PJU bukan milik pemerintah (berada di kawasan industri). Oleh karena itu, setiap bulannya pemilik PJU bertanggung jawab membayar rekening listrik kepada PLN.

Pemasangan PJU tentunya harus mengikuti prosedur instalasi kelistrikan yang berlaku sehingga keselamatan orang-orang di sekitarnya dapat terjamin.

Ada PJU Resmi ada juga PJU yang tidak resmi. Yang dimaksud PJU tidak resmi adalah pemasangan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Hal tersebut bila dilakukan akan berbahaya bagi si pemasang dan orang-orang di sekitarnya karena resiko tinggi yang dapat menimbulkan kebakaran. Selain itu, PJU yang dipasang tanpa sepengetahuan PLN akan mengakibatkan lampu/listrik tidak dapat digunakan dengan sempurna, mengganggu daerah setempat, dan bila PJU dipasang secara ilegal maka akan tergolong dalam pencurian listrik yang berujung sanksi pidana.

Apabila masyarakat dengan inisiatif sendiri menarik jaringan atau membuat penerangan jalan sendiri tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, ini sama halnya dengan sambungan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum untuk ini. Karena itu, sebaiknya Anda mengurus secara resmi ke Pemda terkait apabila membutuhkan penerangan.

Mengingat PJU bukanlah milik PLN, maka permintaan terhadap PJU dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda setempat selaku pengelola PJU, bukan kepada PLN karena PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan maupun perluasan terhadap PJU tersebut. Namun begitu, baik Pemda maupun PLN senantiasa melakukan koordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN di sekitarnya.

Nah, berbicara terkait PJU tentu tidak lepas pula dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). PPJU dikenakan pada setiap pelanggan PLN yang menikmati fasilitas PJU. Besarnya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. PPJU ini menjadi pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga PPJU dapat dikatakan sebagai salah satu sumber PAD bagi Pemda setempat, yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah.

Kewenangan PLN dalam PPJU ini hanya sebatas pada memungut dan mengumpulkan PPJ yang dibayarkan oleh pelanggan PLN, bersamaan dengan pembayaran rekening listrik setiap bulannya untuk kemudian disetorkan ke kas Pemda. Di lain pihak, Pemda setempat pun memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran rekening listrik yang menjadi beban Pemerintah Daerah setempat setiap bulannya secara tepat waktu.

Tidak lupa PLN mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak berinisiatif sendiri menarik jaringan atau membuat penerangan jalan sendiri tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, karena hal tersebut sangat berbahaya dan dapat dikenakan sanksi hukum untuk ini. Apabila ada hal-hal terkait PJU masyarakat dapat mengurus secara resmi ke Pemda setempat. Mari sama-sama kita jaga kelistrikan di sekitar kita.

Lampu jalan atau dikenal juga sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang digunakan untuk penerangan jalan dimalam hari sehingga mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan pengendara kendaraan dapat melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan dari para pengguna jalan dari aksi kriminal. penerangan (jalan) yang lebih baik akan menghalangi penyerang yang mengambil manfaat dari kegelapan malam.

PJU (Penerangan Jalan Umum) adalah hal yang sangat penting dan wajib disediakan oleh setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pelayanan atas pajak penerangan jalan yang dibayarkan oleh masyarakat. Sistem Penerangan Jalan Umum ini tidak hanya mempunyai fungsi sebagai penerangan semata saja, namun PJU juga untuk menentukan lebih lanjut bagaimana suatu sistem Penerangan Jalan Umum di desain serta direncanakan.

Beberapa fungsi dari pju diantaranya adalah :

~ Navigasi Pengguna Jalan
~ Keamanan dan Keselamatan Pengguna
~ Keindahan Lingkungan
~ Memberikan keuntungan komersial (misalnya: sebagai media untuk penempatan iklan)

Jika PJU difungsikan sebagai navigasi pengguna jalan maka PJU tersebut harus mempunyai pencahayaan yang kuat, cahayanya rata, tidak silau, warna cahaya tidak mengganggu dan tidak mempengaruhi warna objek benda yang ada di sekitarnya.

Sedangkan apabila PJU difungsikan sebagai sarana keamanan dan keselamatan pengguna jalan, maka PJU tersebut harus memperhatikan beberapa aspek seperti Warna cahaya bisa menembus kabut, menentukan batas minimal peredupan cahaya pada batas intensitas atau kuat cahaya yang masih aman untuk pengguna jalan, dan yang lainnya.

Lalu jika PJU tersebut difungsikan sebagai aspek keindahan lingkungan, maka kriteria yang harus diperhatikan lebih bersifat kepada keindahan penampakan visualnya saja seperti: tiang lampu pju mempunyai desain yang artistik, kombinasi warna menarik, mempunyai bentuk luminer yang antik, dan lainnya.

Terakhir, jika PJU diperuntukkan untuk keuntungan komersial, maka yang harus diperhatikan adalah peletakan PJU itu sendiri. Letak tiang lampu tenaga surya harus berada di sisi jalan dan bisa menarik perhatian pengguna jalan.

lampu jalan pju

Meskipun PJU berperan sangat penting dan mempunyai banyak manfaat, akan tetapi tidak sedikit pemerintah daerah yang kesulitan untuk membiayai biaya operasional PJU. Tidak sedikit pemda yang menunggak kepada PLN, sehingga berakibat kepada pemadan PJU secara paksa, padahal hal tersebut sangat merugikan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Lalu bagaimana solusinya?

Salah satu solusinya adalah menggunakan lampu penerangan jalan tenaga surya. Adapun yang dimaksud dengan lampu penerangan jalan tenaga surya adalah lampu yang daya listriknya berasal dari energi matahari. Tidak hanya mempunyai istilah sebagai lampu penerangan jalan tenaga surya saja, namun ada pula yang menyebutnya sebagai PJUTS, PJU Tenaga Surya, PJU LED Tenaga Surya, dan PJU Solar Cell.

Apapun itu namanya, semua istilah tersebut akan mengacu kepada sebuah lampu dengan daya listriknya yang berasal dari energi matahari. Lampu penerangan jalan tenaga surya terdiri dari komponen pembangkit, komponen beban serta komponen pendukung.

Adapun yang termasuk ke dalam komponen pembangkit adalah panel surya, solar charge controller dan baterai. Untuk komponen beban adalah lampu LED. Sedangkan untuk komponen pendukung pada lampu penerangan jalan tenaga surya adalah sistem pembangkit tenaga surya itu sendiri yang bertujuan untuk menyuplai listrik kepada komponen beban

Untuk harga terbaik, ketersediaan stok atau pun konsultasi yang cocok dan sesuai dengan anda, silakan hubungi tim kami yang akan memberikan solusi terbaik untuk anda, baik dari segi kebutuhan dan budget.

=========================================================================

ROYALPV
LTC GLODOK
Lantai GF1, Blok A17, No. 1
Telp: 021-6232-0924
HP: 0812-9782-2052
Email: sales@royalpv.com